Pembagian beras dan minyak dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah program bantuan pangan yang disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Berikut beberapa informasi terkait program ini: *Kriteria Penerima Bantuan:* - Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid - Terdaftar dalam Data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi Nasional) atau DTSEN - Keluarga berpenghasilan rendah atau masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin - Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri aktif *Bantuan yang Diberikan:* - Beras 20 kg - Minyak goreng 4 liter *Tujuan Program:* - Menjaga daya beli masyarakat - Menekan inflasi pangan - Memastikan bahan pokok tersedia dengan harga terjangkau *Cara Penyaluran:* - Penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog bekerja sama dengan pemerintah daerah - Distribusi dilakukan secara bertahap melalui titik pembagian yang telah ditentukan, seperti kantor kelurahan atau balai desa ⊃1; Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Badan Pangan Nasional atau menghubungi kontak yang tersedia ⊃2;.